Jumat, 12 Februari 2016

MAKALAH PERBANDINGAN MADZHAB ”KEDUDUKAN WALI BAGI WANITA DALAM AKAD NIKAH DAN HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL



MAKALAH PERBANDINGAN MADZHAB
”KEDUDUKAN WALI BAGI WANITA DALAM AKAD NIKAH DAN HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL “


 
  





Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Perbandingan Madzhab
  Dosen Pengampu : H. Moch Yasir, S.Pd.I

Rounded Rectangle: 1. Imam  Kharomain
2. Karomah
3. Septi Andini
4. Siti Yuliatul Isnaeni

Disusun oleh :




Semester: Tarbiyah / 6 (Enam) B

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
Jl. KH Sufyan Tsauri Po Box 18 Majenang Tlp. (0280) 623562
TAHUN AKADEMIK 20013/2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas terstruktur perbandingan mazhab, shalawat serta salam semoga Allah tetap melimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarganya, sahabatnya, serta kepada kita selaku umatnya.
Dalam makalah ini kami membahas tentang “Kedudukan wali bagi wanita dalam akad nikah & hukum menikahi wanita hamil.  Penyusun ucapkan terima kasih kepada:
1.    Allah Yang Maha Esa, yang telah memudahkan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
2.    Orang tua, yang telah mendoakan dan memberikan dukungan berupa materi dan nonmateri.
3.    Bapak H. Moch Yasir, S.Pd.I sebagai dosen mata kuliah perbandingan mazhab, yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
4.    Rekan-rekan mahasiswa, yang telah membantu dalam bentuk apapun.
Dengan Rahmat dan Karunia-Nya kami bisa menyelesaikan karya ilmiah ini dengan berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun, agar kami bisa lebih baik lagi dalam pembuatan karya ilmiah selanjutnya.


Majenang, mei 2014



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL  ....................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I .... PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.       Latar Belakang Masalah  .......................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah  .................................................................................... 2
C.       Tujuan  Penulis........................................................................................... 2

BAB II... PEMBAHASAN
Kedudukan Wali Bagi Wanita Dalam Akad Nikah
A.       Pengertian Wali Nikah............................................................................... 3
B.       Syarat-syarat Wali Nikah........................................................................... 3
C.       Pembagian Wali Nikah.............................................................................. 3
D.       Urutan Wali Nikah Menurut Beberapa Madzhab...................................... 4
E.        Perbandingan Madzhab Tentang Wali Nikah............................................ 5  
Hukum Menikahi Wanita Hamil
A.       Pengertian Perkawinan Wanita Hamil....................................................... 9
B.       Hukum Menikahi Wanita Hamil........................................................ ....... 9
C.       Status Nasab Anak.................................................................................. 12

BAB III   PENUTUP
A.       Kesimpulan ............................................................................................. 14
B.       Saran ....................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA  ................................................................................................... 15




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Perbedaan adalah suatu hal yang wajar terjadi dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam masalah penentuan hukum atas suatu masalah yang terjadi. Tingkat keilmuan, sumber pegangan, dan banyak hal yang mungkin menjadi faktor penyebab timbulnya sebuah perbedaan. Salah satu masalah dari sekian masalah yang dibahas dalam kajian perbandingan mazhab yaitu tentang kedudukan wali bagi wanita dalam akad bikah. Berbagai pendapat muncul sebagai tanggapan/ jawaban dari masalah ini. Hal ini dikarenkan tidak adanya dalil nash yang secara jelas menentukan status wali dalam pernikahan. Selain itu juga permasalahan mengenai argumen-argumen hukum menikahi wanita hamil menurut beberapa mazhab.
 Perkawinan sebagai bentuk sakral suami istri dalam hidup suatu rumah tangga yang menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah warahmah. Karena itu Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya yang telah mampu untuk menikah: “Perkawinan adalah sunnahku, siapa saja yang benci terhadap sunnahku, maka mereka bukan termasuk umatku”(HR. Bukhari Muslim) Perkawinan telah di atur secara jelas oleh ketentuan – ketentuan hukum Islam yang digali dan sumber-sumbernya baik dari Alquran, As sunnah dan hasil ijtigad para ulama. Namun yang menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan atau seorang wanita hamil yang terjadi di luar perkawinan yang sah. Ini bisa dikatakan sebagai perzinaan yang di dalam nash telah jelas keharamannya. Akibatnya, dengan berbagai pertimbangan, para pihak mencoba untuk menutup-nutupinya,dengan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya, dan seandainya laki-laki tersebut yang lari dari bertanggung jawab, maka dicari laki-laki lain yang bersedia menikah dengan perempuan ini. Maka berangkat dari persoalan ini, maka pemakalah akan membahas tentang persoalan perkawinan wanita hamil serta kedudukan wali bagi wanita dalam akad .


B.  Rumusan masalah
Setelah mengidentifikasi masalah sesuai dengan judul makalah, maka terdapat beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan kedudukan wali bagi perempuan dalam akad nikah dan hukum menikahi wanita hamil sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan wali?
2.    Apa saja syarat-syarat bagi seorang wali dan siapa yang berhak menjadi wali nikah?
3.    Bagaimana pendapat para imam mazhab tentang kedudukan wali dalam akad pernikahan?
4.    Bagaimana pandangan para imam mazhab terhadap perkawinan wanita hamil serta status anak yang dikandungnya yang akan lahir nanti ?

C.  Tujuan Penulis
Adapun tujuan Penulis membahas makalah ini mahasiswa diharapkan mampu mengerti serta paham mengenai:
1.    Wali dalam akad nikah
2.    Syarat-syarat bagi seorang wali dan siapa yang berhak menjadi wali nikah
3.    Pendapat para imam mazhab tentang kedudukan wali dalam akad pernikahan
4.    Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus perkawinan wanita hamil berdasarkan syariat islam
5.    Untuk mengetahui uraian tentang pendapat para ulama terkait permasalahan tersebut










BAB II
PEMBAHASAN

I.     KEDUDUKAN WALI BAGI WANITA DALAM AKAD NIKAH
A.  Pengertian Wali Nikah
Secara bahasa, wali mempunyai beberapa arti di antaranya as-shadiq (teman, sahabat), an-nashir (yang menolong), dan man waliya amra ahadin (orang yang mengurus perkara seseorang). Sedangkan yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain. Dapatnya dia bertindak terhadap dan atas nama orang lain itu adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan ia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya. Dalam perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Sementara itu, menurut Al Jaziri yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah orang yang karenanya bergantung sahnya akad (nikah), dan akad tidak dianggap sah tanpanya.

B.  Syarat-syarat Wali Nikah
1.    Islam.
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Merdeka
5.    Laki-laki
6.    Adil.

C.  Pembagian Wali Nikah  
Wali Nikah di bagi menjadi dua, yaitu:
1.    Wali mujbir (مجبر)
2.    Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
1.    Wali mujbir (مجبر)
Wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan beberapa orang yang padanya terdapat hak perwalian tanpa izin dan ridha/ kerelaan orang yang diwakili tersebut.
2.    Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
Wali ghairu mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan tetapi tidak sah baginya mengawinkan tanpa izin dan ridha dari orang yang padanya terdapat hak perwalian.

D.  Urutan Wali Nikah ( Menurut Beberapa Mazhab)
§  Menurut imam Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu di tangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu, jika dia memang punya anak, sekalipun hasil zina. Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman dan seterusnya.
§  Menurut imam Maliki mengatakan wali itu adalah ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya, dan sesudah semuanya tidak ada, perwakilan beralih ke tangan hakim.
§  Menurut Imam menurut Syafi’i, urutan wali adalah: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudarah ayah), anak paman, dan seterusnya, apabila semuanya tidak ada, perwalian beralih ke tangan hakim.
§  Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam waris, dan baru beralih ke tangan hakim. Sedangkan menurut Imamiyah mengatakan bahwa perwalian itu hanya di tangan ayah dan kakek dari pihak ayah, serta -dalam kasus-kasus tertentu- hakim.


E.  Perbandingan Mazhab Tentang Wali Nikah
Imam Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat: jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali, akan tetapi jika ia janda maka hak itu ada pada keduanya, wali tidak bisa menikahkan wanita janda itu tanpa persetujuannya. Sebaliknya wanita itu pun tidak boleh mengawinkan sendirinya tanpa restu seorang wali. Madzhab Jumhur Ulama (Maalikiyyah, Syaafi’iyyah, dan Hanabilah). Kontras dengan pendapat Hanafiyyah, jumhur ulama menganggap pernikahan tersebut tidak sah.
Dalil-dalil yang mereka pakai untuk membangun pendapat ini antara lain :
Dalil Al-Qur’an.
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” [QS. An-Nuur : 32].
وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman” [QS. Al-Baqarah : 221].

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf” [QS. Al-Baqarah : 232].
Kandungan ayat diatas menerangkan: Khithab dua ayat pertama ditujukan kepada wali, yaitu: masalah pernikahan diserahkan kepada mereka, bukan kepada si wanita. Adapun ayat ketiga, Allah ta’ala telah melarang para wali untuk menghalangi pernikahan seorang wanita dengan calon suaminya. Tidaklah larangan Allah ini disebutkan kecuali pada pihak yang memang mempunyai hak untuk melarang (atau memperperbolehkan) pernikahan seorang wanita. Oleh karena itu, aqad pernikahan menjadi wewenang seorang wali, bukan si wanita.
Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik perawan maupun janda. Dengan syarat, orang yang dipilihnya itu sekufu (sepadan) dengannya dan maharnya tidak kurang dari dengan mahar mitsil. Tetapi jika dia memilih seorang laki-laki yang tidak sekufu dengannya, maka walinya boleh menentangnya, dan meminta kepada qadhi untuk membatakan akad nikahnya. Menurut  Madzhab Hanafiy Pernikahan tersebut sah. Seorang wali tidak berhak membatalkannya, kecuali jika laki-laki yang menikahi wanita tersebut tidak sekufu (maka si wali boleh membatalkannya).
Mayoritas Ulama Imamiyah berpendapat bahwa seorang wanita baligh dan berakal sehat, disebabkan oleh kebalighan dan kematangannya itu, berhak bertindak melakukan segala bentuk transaksi dan sebagainya, termasuk juga dalam persoalan perkawinan, baik dia perawan maupun janda, baik punya ayah, kakek dan anggota keluarga lainnya, maupun tidak, diresui ayahnya maupun tidak, baik dari kalangan bangsawan maupun rakyat jelata, kelas sosial tinggi maupun rendah, tidak ada seorang-pun yang melarangnya. Ia punya hak persis kaum lelaki. Para penganut mazhab Imamiyah beragumen dengan firman Allah SWT yang artinya:
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” (QS. Al-Baqarah: 232).
Ulama yang berpendapat perlunya wali (dalam pernikahan) bersepakat membaginya menjadi dua bagian, yaitu wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa wali mujbir yaitu ayah dan kakek. Namun ulama Malikiyah berbeda pendapat dan berkata bahwa wali mujbir itu hanya ayah. Ulama Malikiyah dan Hanabilah bersepakat bahwa orang yang mendapat wasiat dari ayah (washi al ab) untuk mengawinkan itu termasuk kategori wali mujbir sebagaimana ayah, berbeda dengan ulama Syafi’iyah yang tidak menyebutkan washi al ab. Ulama Hanabilah menambahkan bahwa hakim juga termasuk mujbir ketika dibutuhkan.
Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang dalil-dalil yang menerangkan tentang kedudukan wali dalam pernikahan baik yang mengharuskan adanya wali maupun yang tidak.
Dalil-dalil ulama yang mensyaratkan wali dan yang tidak mensyaratkan wali bagi wanita dalam akad nikah
a)    Dalil Al-Qur’an  
§  QS. Al-Baqarah: 232
Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Mereka (ulama yang mensyaratkan wali, pen) mengatakan bahwa ayat ini khitab-nya (yang diajak bicara) itu kepada para wali, jika mereka (wali) tidak mempunyai hak dalam perwalian, maka niscaya mereka tidak dilarang untuk menghalangi (pernikahan)”.     
§  QS. Al-Baqarah: 221
Artinya:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
§  QS. An-Nur: 32            
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Ibarat nash ketiga ayat tersebut di atas tidak menunjukkan keharusan adanya wali; karena yang pertama larangan menghalangi perempuan yang habis iddahnya untuk kawin, ayat kedua larangan perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik, sedangkan ayat ketiga suruhan untuk mengawinkan orang-orang yang masih bujang. Namun karena dalam ketiga ayat itu khitab Allah berkenaan dengan perkawinan dialamatkan kepada wali, dapat pula dipaham daripada keharusan adanya wali dalam perkawinan. Dari pemahaman ketiga ayat tersebut di atas jumhur ulama menetapkan keharusan adanya wali dalam perkawinan.
b)   Dalil Hadis
Ø Hadis dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa riwayat Ahmad dan Imam Empat.
لَانِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي
Artinya: ” Tidak sah nikah kecuali dengan wali.
Ø Hadis dari 'Aisyah ra riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i.
أيُّمَااِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلُ
Artinya : ” Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil.
Ø Hadis dari Abu Hurairah ra riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. 
لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُاَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

Artinya: “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya."
Ø  Dari Abu Hurairah ra riwayat Muttafaq Alaihi           
لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَاتُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ,وَكَيْفَإِذْنُهَا
 ? قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ

Artinya: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan Seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam."
Ø Hadis dari Ibnu Abbas riwayat Imam Muslim.
اَلثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
Artinya: “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya."


II.      MENIKAHI WANITA HAMIL
A.  Pengertian Perkawinan Wanita Hamil
Perkawinan merupakan aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban sertga betolong-tolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Sedang menurut UU No. 1 tahun 1974 perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, perkawinan juga untuk mendirikan suatu keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Di dalam perkawinan, adanya saling memelihara dan menjaga satu sama lain untuk terjaganya keutuhan keluarga dari hal-hal yang membawa kemudharatan dan menghindarkan dari api neraka.
Wanita hamil secara tekstual dapat dipahami dua makna, pertama: wanita hamil dengan akibat oleh suami yang sah, kedua: wanita hamil dengan akibat zina. Istilah perkawinan wanita hamil adalah perkawinan seorang wanita yang sedang hamil dengan laki-laki sedangkan dia tidak dalam status nikah atau masa iddah karena perkawinan yang sah dengan laki-laki yang mengakibatkan kehamilannya.

B.  Hukum Menikahi Wanita  Hamil
Perkawinan terhadap wanita hamil, jika dikaitkan dengan wanita yang hamil dalam aqad yang sah atau di talak oleh suaminya, maka tidak boleh dinikahi hingga sampai melahirkan anak yang dikandungnya, sesuai dengan firman Allah:
Yang Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Namun, jika wanita tersebut hamil dalam keadaan talaq mati, maka jumhur ulama berpendapat mengambil iddah terpanjang, sehingga setelah wanita lewat dari masa iddahnya baru dibolehkan pernikahan. Masalah perkawinan dengan wanita yang sedang hamil memiliki berbagai kontroversi penetapan apakah boleh atau tidaknya pelaksanaan hal tersebut menyangkut perkawinan di luar nikah.
Dalam kompilasi hukum Islam, telah mengatur persolan perkawinan dengan wanita hamil dalam pasal 53, yaitu
1)   Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)   Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)   Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Berdasarkan penjelasan di atas sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nur ayat 3:
Yang artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa wanita hamil di luar nikah lebih pantas kawin dengan laki-laki yang menghamilinya. Selain itu, ayat di atas sekaligus mengindikasikan bahwa larangan laki-laki yang baik-baik untuk menikahi mereka.
Selain itu, yang menjadi masalah dalam hal yaitu perkawinan yang terjadi terhadap wanita yang hamil oleh pria yang bukan menghamilinya. Disini terjadi berbagai pendapat oleh para ulama tentang boleh atau tidaknya dilangsungkan perkawinan. Dalam kompilasi hukum Islam tidak menjelaskan tentang permasalahan ini. Yang menjadi dasar persoalan ini yaitu seorang wanita pezina dengan laki-laki yang baik-baik yang menurut ayat di atas dipahami terlarang wanita hamil luar nikah kawin dengan laki-laki yang baik-baik yang bukan menghamilinya.
Perbedaan yang terjadi mengenai ketentuan – ketentuan hukum perkawinan wanita hamil dalam pendapat para imam mazhab. Pendapat tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu:
1)   Imam hanafi dan Imam Syafi’i
Mereka mengatakan wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain.
Menurut Imam Hanafi:
“Wanita hamil karena zina itu tidak ada iddahnya, bahkan boleh mengawininya, tetapi tidak boleh melakukan hubungan seks hingga dia melahirkan kandungannya”.
Menurut Imam Syafi’i
“Hubungan seks karena zina itu tidak ada iddahnya, wanita yang hamil karena zina itu boleh dikawini, dan boleh melakukan hubungan seks sekalipun dalam keadaan hamil”.
Menurut mereka wanita zina itu tidak dikenakan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan sebagaimana yang ditetapkan dalam nikah. Bagi mereka iddah hanya ditentukan untuk menghargai sperma yang ada dalam kandungan istri dalam perkawinan yang sah, namun sperma hasil hubungan seks di luar nikah tidak ditetapkan oleh hukum dengan alasan tidak ditetapkan keturunan anak zina kepada ayah.
Menurut Imam Hanafin meskipun perkawinan wanita hamil dapat dilangsungkan dengan dengan laki-laki tetapi dia tidak boleh disetubuhi, sehingga bayi yang dalam kandungan itu lahir. Ini didasrkan kepada sabda Nabi saw:
لا توطء حامل حتى تضع . . . .
Artinya: ”Janganlah kamu melakukan hubungan teseks terhadap wanita hamil sampai dia melahirkan …..”
Menurut Imam Syafi’I perkawinan wanita hamil itu dapat dilangsungkan dan dapat pula dilakukan persetubuhan dengannya. Ini di dasarkan pada sabda Nabi saw :
لها الصداق بها استحللت من فرجها و الوالد عبد لك
Artinya: ”bagi dia maskawinnya, karena kamu telah meminta kehalalannya untuk mengumpulinya sedang anak itu hamba bagimu . . . “
2)   Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Mereka mengatakan tidak boleh melangsungkan perkawinan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki lain sampai dia melahirkan kandungannya. Mereka berpendapat sama halnya dengan yang dikawini dalam bentuk zina atau syubhat atau kawin pasid, msks dia harus mensucikan diri dalam waktu yang sama dengan iddah. Dengan alasan sabda Nabi saw:
Yang artinya: “tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyiramkan airnya (sperma) kepada tanaman orang lain, yakni wanita-wanita tawanan yang hamil, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat mengumpuli wanita tawanan perang sampai menghabiskan istibra’nya (iddah) satu kali haid”.
Mereka juga beralasan dengan sabda nabi :
“Jangan kamu menggauli wanita hamil sampai dia melahirkan dan wanita yang tidak hamil sampai haid satu kali”.
Dengan dua hadits di atas, Imam Malik dan Imam Ahmad berkesimpulan bahwa wanita hamil tidak boleh dikawini, karena dia perlu iddah. Mereka memberlakukan secara umum, termasuk wanita hamil dari perkawinan yang sah, juga wanita hamil dari akibat perbuatan zina. Bahkan menurut Imam Ahmad, wanita hamil karena zina harus bertaubat, baru dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang mengawininya. Selain empat imam mazhab di atas, ada juga ulama lain yang memberikan pendapat tentang permasalahan ini, diantaranya
3)    Imam Abu Yusuf dan Za’far
Mereka berpendapat tidak boleh menikahi hamil karena zina dan tidak boleh berhubungan seksual dengannya. Karena wanita tersebut dari hubungan tidak sah dengan laki-laki lain maka haram menikahinya sebagaimana haram menikahi wanita hamil dari hubungan yang sah. Keadaan hamil mencegah bersetubuh, maka juga mencegah akad nikah sebagaimana hamil yang ada nasabnya. Oleh karena tujuan nikah itu menghalalkan hubungan kelamin, dan apabila tidak boleh berhubungan kelamin maka nikah itu tidak ada artinya.

C.   Status Nasab Anak
Adapun anak zina adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, sedang perkawinan yang diakui Indonesia yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hokum masing – masing agamanya dan kepercayaaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU No. 1/1974.
Para ulama sepakat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayahnya, tetapi dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw :
.... الولد للفراش ..
Artinya: “anak itu bagi yang melahirkan”
Ini sesuai dengan KHI Pasal 100 “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Imam Syafi’I berpendapat paling cepat umur kehamilannya itu adalah enam bulan, apabila perkawinan telah lebih dari enam bulan, lalu anak lahir, maka anak tersebut mempunyai nasab kepada suaminya. Sebaliknya, apabial kurang dari enam bulan, maka nasab anak tersebut dihubungkan kepada ibunya.
Dari hadits Nabi di atas secara lengkap, dijelaskan sebagai berikut, yaitu:
عن ابي هريرة رضي الله عنه ان النبي (ص) قال : الولد للفراش واللعاهر الحجر (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : dari Abi Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda : seorang anak adalah milik orang yang seranjang dan bagi pezina hukuman rajam (HR Bukhari dsan Muslim)
Menurut Abu Hanifah pada lafaz Firasyi menunjukkan terdapat dhamir ghaib untuk laki-laki yang tersembunyi. Akan tetapi Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sebenarnya nasab anak tersebut tergantung kepada suami (wanita tersebut), jikalau wanita yang berzina mempunyai suami, kerena ketika suami mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut menjadi anaknya yang sah secara syar’i, yang memiliki hak-hak sebagaimana mestinya anak yang sah.
Pendapat Syafi’i dan Maliki beranggapan bahwa bentuk pengambilan hukum dari kata Lilfirasy yang tersebut dalam hadits adalah bermakna ibunya saja. Sehingga garis keturunan anak hasil zina hanya kembali kepada ibunya saja.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
§  Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain (mempelai perempuan) yang padanya bergantung sahnya sebuah pernikahan.
§  Pembagian wali ada dua, yaitu wali mujbir dan ghairu mujbir.
§  Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah adanya wali dalam pernikahan merupakan suatu keharusan, jika tidak ada wali maka pernikahan dianggap batal. Baik perempuan tersebut masih perawan maupun janda, besar maupun kecil, berakal maupun gila. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa adanya wali itu hanya pada perempaun yang masih kecil dan yang sudah besar tapi gila. Adapun untuk perempuan yang sudah baligh dan berakal baik perawan maupun janda punya hak dalam menikahkan dirinya sendiri.
§  Jika perempuan dipaksa kawin dengan seseorang sedangkan dia tidak menyukainya, maka dia boleh menolaknya dan kawin dengan laki-laki lain.
§  Menurut pendapat empat imam mazhab, terdapat dua kelompok. Satu kelompok yaitu Hanafi dan Syafi’i membolehkan perkawinan wanita hamil. Kelompok kedua dari Malik dan Ahmad bin Hanbal yang melarang.
§  Tentang status nasab anak yang dilahirkan dalam perkawinan wanita hamil, para imam mazhab berbeda pendapat, Imam Syafi’i menetapkan bahwa anak itu dinasabkan kepada laki-laki yang mengawini ibunya jika angka kehamilan di atas enam bulan, tetapi jika lama kehamilan di bawah dari enam bulan, nasab anak dihubunglkan kepada ibunya.

B.  Saran
Dengan mempelajari makalah ini, penulis menyarankan agar mahasiswa (kita) mampu mengambil informasi,serta dapat mengambil nilai positif yang ada  sehingga dapat dipahami dan diamalkan dari penjelasan dari bahan ini ke dalam yang terkait dengan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA

Al Jaziri, Abdurrahman. 1994. Al Fiqh ala Al Madzahib Al Arba’ah. Kairo: Dar Al Hadits. kamus digital  Bulughul Marom, al-Hadis no. 938, 1978,
http://an-nashihahah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45&page_order=2


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar