MAKALAH PERBANDINGAN MADZHAB
”KEDUDUKAN WALI BAGI WANITA DALAM AKAD NIKAH DAN HUKUM MENIKAHI
WANITA HAMIL “
![]() |
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah
Perbandingan Madzhab
Dosen Pengampu : H. Moch
Yasir, S.Pd.I
Disusun oleh :
Semester: Tarbiyah / 6 (Enam) B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN
TSAURI
Jl. KH Sufyan Tsauri Po Box 18 Majenang Tlp. (0280) 623562
TAHUN AKADEMIK 20013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas terstruktur perbandingan
mazhab, shalawat serta salam semoga Allah tetap melimpahkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Kepada keluarganya, sahabatnya, serta kepada kita selaku umatnya.
Dalam makalah
ini kami membahas tentang “Kedudukan wali
bagi wanita dalam akad nikah & hukum menikahi wanita hamil”. Penyusun ucapkan terima kasih kepada:
1.
Allah Yang Maha Esa,
yang telah memudahkan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
2.
Orang tua, yang telah
mendoakan dan memberikan dukungan berupa materi dan nonmateri.
3.
Bapak H. Moch Yasir, S.Pd.I sebagai dosen mata
kuliah perbandingan mazhab, yang
telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
4.
Rekan-rekan mahasiswa,
yang telah membantu dalam bentuk apapun.
Dengan Rahmat
dan Karunia-Nya kami bisa menyelesaikan karya ilmiah ini dengan berusaha
semaksimal mungkin, akan tetapi kami menyadari makalah ini jauh dari
kesempurnaan, karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun, agar
kami bisa lebih baik lagi dalam pembuatan karya ilmiah selanjutnya.
Majenang, mei
2014
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I .... PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang Masalah .......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulis........................................................................................... 2
BAB II... PEMBAHASAN
Kedudukan Wali Bagi Wanita Dalam Akad Nikah
A.
Pengertian Wali Nikah............................................................................... 3
B.
Syarat-syarat
Wali Nikah........................................................................... 3
C.
Pembagian
Wali Nikah.............................................................................. 3
D.
Urutan
Wali Nikah Menurut Beberapa Madzhab...................................... 4
E.
Perbandingan
Madzhab Tentang Wali Nikah............................................ 5
Hukum
Menikahi Wanita Hamil
A.
Pengertian
Perkawinan Wanita Hamil....................................................... 9
B.
Hukum
Menikahi Wanita Hamil........................................................ ....... 9
C.
Status
Nasab Anak.................................................................................. 12
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
............................................................................................. 14
B.
Saran
....................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbedaan adalah suatu hal yang wajar
terjadi dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam masalah
penentuan hukum atas suatu masalah yang terjadi. Tingkat keilmuan, sumber
pegangan, dan banyak hal yang mungkin menjadi faktor penyebab timbulnya sebuah
perbedaan. Salah satu masalah dari sekian masalah yang dibahas dalam kajian
perbandingan mazhab yaitu tentang kedudukan wali bagi wanita
dalam akad bikah. Berbagai pendapat muncul sebagai tanggapan/ jawaban dari masalah ini.
Hal ini dikarenkan tidak adanya dalil nash yang secara jelas menentukan status
wali dalam pernikahan. Selain itu juga
permasalahan mengenai argumen-argumen hukum menikahi wanita hamil menurut
beberapa mazhab.
Perkawinan sebagai bentuk sakral suami istri
dalam hidup suatu rumah tangga yang menciptakan kehidupan yang sakinah,
mawaddah warahmah. Karena itu Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya yang
telah mampu untuk menikah: “Perkawinan adalah sunnahku, siapa saja yang
benci terhadap sunnahku, maka mereka bukan termasuk umatku”(HR. Bukhari Muslim)
Perkawinan telah di atur secara jelas oleh ketentuan – ketentuan
hukum Islam yang digali dan sumber-sumbernya baik dari Alquran, As sunnah dan
hasil ijtigad para ulama. Namun yang menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan atau seorang
wanita hamil yang terjadi di luar perkawinan yang sah. Ini bisa dikatakan
sebagai perzinaan yang di dalam nash telah jelas keharamannya. Akibatnya, dengan
berbagai pertimbangan, para pihak mencoba untuk menutup-nutupinya,dengan
melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya, dan seandainya
laki-laki tersebut yang lari dari bertanggung jawab, maka dicari laki-laki lain
yang bersedia menikah dengan perempuan ini. Maka berangkat
dari persoalan ini, maka pemakalah akan membahas tentang persoalan perkawinan
wanita hamil serta kedudukan wali bagi wanita dalam akad .
B. Rumusan masalah
Setelah mengidentifikasi masalah sesuai dengan judul makalah, maka
terdapat beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan kedudukan wali bagi perempuan dalam akad nikah
dan hukum menikahi wanita hamil sebagai
berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan wali?
2.
Apa saja syarat-syarat bagi seorang wali dan siapa yang
berhak menjadi wali nikah?
3.
Bagaimana pendapat para imam mazhab tentang kedudukan wali dalam akad
pernikahan?
4.
Bagaimana
pandangan para imam mazhab terhadap
perkawinan wanita hamil serta status anak yang dikandungnya yang akan lahir
nanti ?
C. Tujuan Penulis
Adapun tujuan Penulis membahas makalah ini mahasiswa
diharapkan mampu mengerti serta paham mengenai:
1.
Wali dalam akad nikah
2.
Syarat-syarat bagi seorang wali dan siapa yang berhak menjadi wali nikah
3.
Pendapat para imam mazhab tentang kedudukan wali dalam akad pernikahan
4.
Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus perkawinan wanita hamil
berdasarkan syariat islam
5.
Untuk mengetahui uraian tentang pendapat para ulama
terkait permasalahan tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
I. KEDUDUKAN WALI BAGI WANITA DALAM AKAD NIKAH
A. Pengertian Wali
Nikah
Secara bahasa, wali mempunyai beberapa arti di antaranya as-shadiq (teman, sahabat), an-nashir (yang menolong), dan man waliya amra ahadin (orang yang
mengurus perkara seseorang). Sedangkan yang dimaksud dengan wali secara umum
adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap
dan atas orang lain. Dapatnya dia bertindak terhadap dan atas nama orang lain
itu adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang
tidak memungkinkan ia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan
bertindak atas harta atau atas dirinya. Dalam perkawinan wali itu adalah
seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.
Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh
mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Sementara itu, menurut Al Jaziri yang dimaksud
dengan wali dalam pernikahan adalah orang yang karenanya bergantung sahnya akad
(nikah), dan akad tidak dianggap sah tanpanya.
B. Syarat-syarat
Wali Nikah
1.
Islam.
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Laki-laki
6.
Adil.
C. Pembagian Wali Nikah
Wali Nikah di bagi
menjadi dua, yaitu:
1.
Wali mujbir (مجبر)
2.
Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
1.
Wali mujbir (مجبر)
Wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak
mengawinkan beberapa orang yang padanya terdapat hak perwalian tanpa izin dan
ridha/ kerelaan orang yang diwakili tersebut.
2.
Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
Wali
ghairu mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan tetapi tidak sah
baginya mengawinkan tanpa izin dan ridha dari orang yang padanya terdapat hak
perwalian.
D. Urutan Wali Nikah ( Menurut Beberapa Mazhab)
§
Menurut imam Hanafi
mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu di tangan anak laki-laki wanita
yang akan menikah itu, jika dia memang punya anak, sekalipun hasil zina.
Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah,
kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara
laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak
paman dan seterusnya.
§
Menurut imam Maliki mengatakan wali itu adalah ayah,
penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun hasil zina) manakala
wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak
laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya,
dan sesudah semuanya tidak ada, perwakilan beralih ke tangan hakim.
§
Menurut Imam menurut Syafi’i, urutan wali adalah: ayah,
kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah,
anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudarah ayah), anak paman, dan
seterusnya, apabila semuanya tidak ada, perwalian beralih ke tangan hakim.
§
Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari
ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam
waris, dan baru beralih ke tangan hakim. Sedangkan menurut Imamiyah mengatakan
bahwa perwalian itu hanya di tangan ayah dan kakek dari pihak ayah, serta
-dalam kasus-kasus tertentu- hakim.
E. Perbandingan Mazhab Tentang Wali Nikah
Imam Syafi’i,
Maliki dan Hambali berpendapat: jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu
masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali, akan tetapi jika ia
janda maka hak itu ada pada keduanya, wali tidak bisa menikahkan wanita janda
itu tanpa persetujuannya. Sebaliknya wanita itu pun tidak boleh mengawinkan
sendirinya tanpa restu seorang wali. Madzhab Jumhur Ulama (Maalikiyyah, Syaafi’iyyah, dan
Hanabilah). Kontras dengan pendapat Hanafiyyah, jumhur ulama menganggap
pernikahan tersebut tidak sah.
Dalil-dalil yang mereka pakai untuk membangun pendapat ini antara
lain :
Dalil
Al-Qur’an.
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui” [QS. An-Nuur :
32].
وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum
mereka beriman” [QS.
Al-Baqarah : 221].
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا
تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila
kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali)
menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat
kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf” [QS. Al-Baqarah : 232].
Kandungan ayat diatas menerangkan: Khithab dua ayat pertama
ditujukan kepada wali, yaitu: masalah pernikahan diserahkan kepada mereka,
bukan kepada si wanita. Adapun ayat ketiga, Allah ta’ala telah melarang
para wali untuk menghalangi pernikahan seorang wanita dengan calon suaminya.
Tidaklah larangan Allah ini disebutkan kecuali pada pihak yang memang mempunyai
hak untuk melarang (atau memperperbolehkan) pernikahan seorang wanita. Oleh
karena itu, aqad pernikahan menjadi wewenang seorang wali, bukan si wanita.
Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat
boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri,
baik perawan maupun janda. Dengan syarat, orang yang dipilihnya itu sekufu
(sepadan) dengannya dan maharnya tidak kurang dari dengan mahar mitsil.
Tetapi jika dia memilih seorang laki-laki yang tidak sekufu dengannya,
maka walinya boleh menentangnya, dan meminta kepada qadhi untuk
membatakan akad nikahnya. Menurut Madzhab
Hanafiy Pernikahan tersebut sah. Seorang wali tidak berhak membatalkannya,
kecuali jika laki-laki yang menikahi wanita tersebut tidak sekufu (maka si wali
boleh membatalkannya).
Mayoritas Ulama Imamiyah berpendapat bahwa
seorang wanita baligh dan berakal sehat, disebabkan oleh kebalighan dan
kematangannya itu, berhak bertindak melakukan segala bentuk transaksi dan
sebagainya, termasuk juga dalam persoalan perkawinan, baik dia perawan maupun
janda, baik punya ayah, kakek dan anggota keluarga lainnya, maupun tidak,
diresui ayahnya maupun tidak, baik dari kalangan bangsawan maupun rakyat
jelata, kelas sosial tinggi maupun rendah, tidak ada seorang-pun yang
melarangnya. Ia punya hak persis kaum lelaki.
Para penganut mazhab Imamiyah beragumen dengan firman Allah SWT yang artinya:
“Apabila kamu
mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para
wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” (QS. Al-Baqarah: 232).
Ulama yang berpendapat perlunya wali
(dalam pernikahan) bersepakat membaginya menjadi dua bagian, yaitu wali
mujbir dan wali ghairu mujbir. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah
bersepakat bahwa wali mujbir yaitu ayah dan kakek. Namun ulama Malikiyah
berbeda pendapat dan berkata bahwa wali mujbir itu hanya ayah. Ulama Malikiyah
dan Hanabilah bersepakat bahwa orang yang mendapat wasiat dari ayah (washi
al ab) untuk mengawinkan itu termasuk kategori wali mujbir sebagaimana
ayah, berbeda dengan ulama Syafi’iyah yang tidak menyebutkan washi al ab.
Ulama Hanabilah menambahkan bahwa hakim juga termasuk mujbir ketika dibutuhkan.
Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang dalil-dalil yang
menerangkan tentang kedudukan wali dalam pernikahan baik yang mengharuskan adanya
wali maupun yang tidak.
Dalil-dalil ulama yang
mensyaratkan wali dan yang tidak
mensyaratkan wali bagi wanita dalam akad nikah
a) Dalil Al-Qur’an
§ QS. Al-Baqarah: 232
Artinya: “Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu
(para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Mereka (ulama yang mensyaratkan wali, pen)
mengatakan bahwa ayat ini khitab-nya
(yang diajak bicara) itu kepada para wali, jika mereka (wali) tidak mempunyai
hak dalam perwalian, maka niscaya mereka tidak dilarang untuk menghalangi
(pernikahan)”.
§
QS. Al-Baqarah: 221
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu”.
§ QS. An-Nur: 32
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya”.
Ibarat nash ketiga ayat tersebut di atas tidak menunjukkan keharusan adanya wali;
karena yang pertama larangan menghalangi perempuan yang habis iddahnya untuk
kawin, ayat kedua larangan perkawinan antara perempuan muslimah dengan
laki-laki musyrik, sedangkan ayat ketiga suruhan untuk mengawinkan orang-orang
yang masih bujang. Namun karena dalam ketiga ayat itu khitab Allah berkenaan dengan perkawinan dialamatkan kepada wali,
dapat pula dipaham daripada keharusan adanya wali dalam perkawinan. Dari
pemahaman ketiga ayat tersebut di atas jumhur ulama menetapkan keharusan adanya
wali dalam perkawinan.
b) Dalil Hadis
Ø Hadis dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa riwayat Ahmad dan Imam Empat.
لَانِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي
Artinya: ” Tidak sah nikah
kecuali dengan wali”.
Ø Hadis dari 'Aisyah ra riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i.
أيُّمَااِمْرَأَةٍ
نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلُ
Artinya : ” Perempuan yang
nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil”.
Ø Hadis dari Abu Hurairah ra riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya.
لَا تُزَوِّجُ
اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُاَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
Artinya: “Perempuan tidak
boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya."
Ø Dari Abu Hurairah ra riwayat Muttafaq Alaihi
لَا
تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَاتُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى
تُسْـتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ,وَكَيْفَإِذْنُهَا
? قَالَ
: أَنْ تَسْكُتَ
Artinya: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali
setelah diajak berembuk dan Seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali
setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau
bersabda: "Ia diam."
Ø Hadis dari Ibnu Abbas riwayat Imam Muslim.
اَلثَّيِّبُ
أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
Artinya: “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada
walinya."
II.
MENIKAHI WANITA
HAMIL
A.
Pengertian
Perkawinan Wanita Hamil
Perkawinan
merupakan aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban
sertga betolong-tolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
antara keduanya bukan muhrim. Sedang menurut UU No. 1 tahun 1974 perkawinan merupakan
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain
itu, perkawinan juga untuk mendirikan suatu keluarga yang sakinah, mawaddah,
dan warahmah. Di dalam perkawinan, adanya saling memelihara dan menjaga satu
sama lain untuk terjaganya keutuhan keluarga dari hal-hal yang membawa
kemudharatan dan menghindarkan dari api neraka.
Wanita hamil secara tekstual dapat dipahami dua makna, pertama:
wanita hamil dengan akibat oleh suami yang sah, kedua: wanita hamil
dengan akibat zina. Istilah perkawinan wanita hamil adalah perkawinan seorang
wanita yang sedang hamil dengan laki-laki sedangkan dia tidak dalam status
nikah atau masa iddah karena perkawinan yang sah dengan laki-laki yang
mengakibatkan kehamilannya.
B.
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Perkawinan
terhadap wanita hamil, jika dikaitkan dengan wanita yang hamil dalam aqad yang
sah atau di talak oleh suaminya, maka tidak boleh dinikahi hingga sampai
melahirkan anak yang dikandungnya, sesuai dengan firman Allah:
Yang Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid
lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang
masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa
yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.
Namun, jika wanita tersebut hamil dalam
keadaan talaq mati, maka jumhur ulama berpendapat mengambil iddah terpanjang,
sehingga setelah wanita lewat dari masa iddahnya baru dibolehkan pernikahan. Masalah perkawinan dengan wanita yang sedang hamil memiliki
berbagai kontroversi penetapan apakah boleh atau tidaknya pelaksanaan hal
tersebut menyangkut perkawinan di luar nikah.
Dalam
kompilasi hukum Islam, telah mengatur persolan perkawinan dengan wanita hamil
dalam pasal 53, yaitu
1)
Seorang wanita
hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)
Perkawinan
dengan wanita hamil yang disebut dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)
Dengan
dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan
ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Berdasarkan
penjelasan di atas sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nur ayat 3:
Yang artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Dari
ayat di atas dapat dipahami bahwa wanita hamil di luar nikah lebih pantas kawin
dengan laki-laki yang menghamilinya. Selain itu, ayat di atas sekaligus
mengindikasikan bahwa larangan laki-laki yang baik-baik untuk menikahi mereka.
Selain
itu, yang menjadi masalah dalam hal yaitu perkawinan yang terjadi terhadap
wanita yang hamil oleh pria yang bukan menghamilinya. Disini terjadi berbagai
pendapat oleh para ulama tentang boleh atau tidaknya dilangsungkan perkawinan.
Dalam kompilasi hukum Islam tidak menjelaskan tentang permasalahan ini. Yang
menjadi dasar persoalan ini yaitu seorang wanita pezina dengan laki-laki yang
baik-baik yang menurut ayat di atas dipahami terlarang wanita hamil luar nikah
kawin dengan laki-laki yang baik-baik yang bukan menghamilinya.
Perbedaan
yang terjadi mengenai ketentuan – ketentuan hukum perkawinan wanita hamil dalam
pendapat para imam mazhab. Pendapat tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok yaitu:
1)
Imam hanafi dan
Imam Syafi’i
Mereka
mengatakan wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan perkawinan dengan
laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain.
Menurut
Imam Hanafi:
“Wanita
hamil karena zina itu tidak ada iddahnya, bahkan boleh mengawininya, tetapi
tidak boleh melakukan hubungan seks hingga dia melahirkan kandungannya”.
Menurut
Imam Syafi’i
“Hubungan
seks karena zina itu tidak ada iddahnya, wanita yang hamil karena zina itu
boleh dikawini, dan boleh melakukan hubungan seks sekalipun dalam keadaan
hamil”.
Menurut
mereka wanita zina itu tidak dikenakan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan
sebagaimana yang ditetapkan dalam nikah. Bagi mereka iddah hanya ditentukan
untuk menghargai sperma yang ada dalam kandungan istri dalam perkawinan yang
sah, namun sperma hasil hubungan seks di luar nikah tidak ditetapkan oleh hukum
dengan alasan tidak ditetapkan keturunan anak zina kepada ayah.
Menurut
Imam Hanafin meskipun perkawinan wanita hamil dapat dilangsungkan dengan dengan
laki-laki tetapi dia tidak boleh disetubuhi, sehingga bayi yang dalam kandungan
itu lahir. Ini didasrkan kepada sabda Nabi saw:
لا توطء حامل
حتى تضع . . . .
Artinya: ”Janganlah
kamu melakukan hubungan teseks terhadap wanita hamil sampai dia melahirkan …..”
Menurut
Imam Syafi’I perkawinan wanita hamil itu dapat dilangsungkan dan dapat pula
dilakukan persetubuhan dengannya. Ini di dasarkan pada sabda Nabi saw :
لها الصداق بها استحللت من فرجها و الوالد عبد لك
Artinya: ”bagi
dia maskawinnya, karena kamu telah meminta kehalalannya untuk mengumpulinya
sedang anak itu hamba bagimu . . . “
2)
Imam Malik dan
Imam Ahmad bin Hanbal
Mereka
mengatakan tidak boleh melangsungkan perkawinan antara wanita hamil karena zina
dengan laki-laki lain sampai dia melahirkan kandungannya. Mereka berpendapat sama halnya dengan yang dikawini dalam bentuk
zina atau syubhat atau kawin pasid, msks dia harus mensucikan diri dalam waktu
yang sama dengan iddah. Dengan alasan sabda Nabi saw:
Yang artinya: “tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari
akhirat menyiramkan airnya (sperma) kepada tanaman orang lain, yakni
wanita-wanita tawanan yang hamil, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada
Allah dan hari akhirat mengumpuli wanita tawanan perang sampai menghabiskan
istibra’nya (iddah) satu kali haid”.
Mereka juga beralasan dengan sabda
nabi :
“Jangan kamu menggauli wanita hamil
sampai dia melahirkan dan wanita yang tidak hamil sampai haid satu
kali”.
Dengan dua
hadits di atas, Imam Malik dan Imam Ahmad berkesimpulan bahwa wanita hamil
tidak boleh dikawini, karena dia perlu iddah. Mereka memberlakukan secara umum,
termasuk wanita hamil dari perkawinan yang sah, juga wanita hamil dari akibat
perbuatan zina. Bahkan menurut Imam Ahmad, wanita hamil karena zina harus
bertaubat, baru dapat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang
mengawininya. Selain empat imam mazhab di atas, ada juga ulama lain yang
memberikan pendapat tentang permasalahan ini, diantaranya
3)
Imam Abu Yusuf dan Za’far
Mereka
berpendapat tidak boleh menikahi hamil karena zina dan tidak boleh berhubungan
seksual dengannya. Karena wanita tersebut dari hubungan tidak sah dengan
laki-laki lain maka haram menikahinya sebagaimana haram menikahi wanita hamil
dari hubungan yang sah. Keadaan hamil mencegah bersetubuh, maka juga mencegah
akad nikah sebagaimana hamil yang ada nasabnya. Oleh karena tujuan nikah itu
menghalalkan hubungan kelamin, dan apabila tidak boleh berhubungan kelamin maka
nikah itu tidak ada artinya.
C.
Status Nasab Anak
Adapun anak zina adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah, sedang perkawinan yang diakui Indonesia yaitu perkawinan yang dilakukan
menurut hokum masing – masing agamanya dan kepercayaaannya dan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU No. 1/1974.
Para ulama sepakat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayahnya,
tetapi dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw :
....
الولد للفراش ..
Artinya: “anak itu bagi
yang melahirkan”
Ini sesuai
dengan KHI Pasal 100 “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Imam
Syafi’I berpendapat paling cepat umur kehamilannya itu adalah enam bulan,
apabila perkawinan telah lebih dari enam bulan, lalu anak lahir, maka anak
tersebut mempunyai nasab kepada suaminya. Sebaliknya, apabial kurang dari enam
bulan, maka nasab anak tersebut dihubungkan kepada ibunya.
Dari hadits Nabi di atas secara lengkap, dijelaskan sebagai
berikut, yaitu:
عن ابي هريرة رضي الله عنه ان النبي (ص) قال : الولد للفراش واللعاهر
الحجر (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : dari Abi Hurairah bahwa
Nabi SAW bersabda : seorang anak adalah milik orang yang seranjang dan bagi
pezina hukuman rajam (HR Bukhari dsan Muslim)
Menurut Abu Hanifah pada lafaz Firasyi menunjukkan terdapat
dhamir ghaib untuk laki-laki yang tersembunyi. Akan tetapi Imam Abu Hanifah
mengatakan bahwa sebenarnya nasab anak tersebut tergantung kepada suami (wanita
tersebut), jikalau wanita yang berzina mempunyai suami, kerena ketika suami
mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut menjadi anaknya yang
sah secara syar’i, yang memiliki hak-hak sebagaimana mestinya anak yang sah.
Pendapat
Syafi’i dan Maliki beranggapan bahwa bentuk pengambilan hukum dari kata Lilfirasy
yang tersebut dalam hadits adalah bermakna ibunya saja. Sehingga garis
keturunan anak hasil zina hanya kembali kepada ibunya saja.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
§ Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak
terhadap dan atas orang lain (mempelai perempuan) yang padanya bergantung
sahnya sebuah pernikahan.
§ Pembagian wali ada dua, yaitu wali mujbir dan ghairu mujbir.
§ Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah
adanya wali dalam pernikahan merupakan suatu keharusan, jika tidak ada wali
maka pernikahan dianggap batal. Baik
perempuan tersebut masih perawan maupun janda, besar maupun kecil, berakal
maupun gila. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa adanya wali itu hanya pada
perempaun yang masih kecil dan yang sudah besar tapi gila. Adapun untuk
perempuan yang sudah baligh dan berakal baik perawan maupun janda punya hak
dalam menikahkan dirinya sendiri.
§ Jika perempuan dipaksa kawin dengan seseorang sedangkan dia tidak
menyukainya, maka dia boleh menolaknya dan kawin dengan laki-laki lain.
§
Menurut pendapat empat imam
mazhab, terdapat dua kelompok. Satu kelompok yaitu Hanafi dan Syafi’i
membolehkan perkawinan wanita hamil. Kelompok kedua dari Malik dan Ahmad bin
Hanbal yang melarang.
§
Tentang status nasab anak yang
dilahirkan dalam perkawinan wanita hamil, para imam mazhab berbeda pendapat,
Imam Syafi’i menetapkan bahwa anak itu dinasabkan kepada laki-laki yang
mengawini ibunya jika angka kehamilan di atas enam bulan, tetapi jika lama
kehamilan di bawah dari enam bulan, nasab anak dihubunglkan kepada ibunya.
B. Saran
Dengan mempelajari makalah ini, penulis
menyarankan agar mahasiswa (kita) mampu mengambil informasi,serta dapat
mengambil nilai positif yang ada sehingga dapat dipahami dan diamalkan dari
penjelasan dari bahan ini ke dalam
yang terkait dengan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan dapat
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jaziri,
Abdurrahman. 1994. Al Fiqh ala Al
Madzahib Al Arba’ah. Kairo: Dar Al Hadits. kamus
digital Bulughul Marom, al-Hadis no. 938, 1978,
http://an-nashihahah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45&page_order=2

Tidak ada komentar:
Posting Komentar